Dana BOS Untuk Sekolah PAUD, SD, SMP, dan SMA atau SMK Segera Cair
Halo Pelajar dan Pengajar! Ada kabar gembira yang datang dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) terkait pencairan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Yuk, kita bahas lebih lanjut!
Webinar Pencairan BOS Tahap 2
Dalam webinar persiapan penyaluran BOS tahap 2 yang disiarkan di Channel YouTube Ditjen PAUD Dikdasmen pada 12 Juni 2024, diinformasikan bahwa ada tiga jenis dana yang akan dicairkan, yaitu:
- Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD Reguler
- Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler
- BOP Kesetaraan Reguler
Jadwal Pencairan Dana
Dana ini akan dicairkan dalam dua tahap:
- Tahap pertama: Paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni 2024.
- Tahap kedua: Paling cepat bulan Juli dan paling lambat bulan Oktober 2024.
Pentingnya Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Sekretaris Jenderal Mendikbud, Ir. Suharti, M.H., Ph.D, menyampaikan bahwa agar dana BOSP dapat digunakan, sekolah atau satuan pendidikan harus mengirimkan laporan tentang realisasi penggunaan dana BOSP 2023 paling lambat tanggal 25 Juni 2024. Jika tidak, sekolah tidak akan menerima dana BOSP untuk tahun anggaran 2024.
Ketentuan Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOSP
Berikut ini adalah beberapa hal yang harus diperhatikan terkait laporan realisasi penggunaan dana BOSP:
Laporan realisasi keseluruhan penggunaan dana terdiri dari:
- Laporan realisasi penggunaan dana BOSP 2023 baik reguler maupun kinerja.
- Laporan sisa dana BOSP yang telah dikonfirmasi oleh Dinas Pendidikan.
- Laporan hasil penyelesaian pelaksanaan barang/jasa (PBJ) satuan pendidikan.
Menyampaikan laporan realisasi minimal 50% penggunaan Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, atau Dana BOP Kesetaraan Reguler yang diterima pada tahap I 2024.
Laporan hasil PBJ adalah laporan terkait penyelesaian atas transaksi pada SIPLah yang bersumber dari Dana BOSP 2023.
Data Per 5 Juni 2024
Terkait laporan ini, masih banyak yang perlu diperhatikan, yakni:
- Sejauh ini, 106.148 penerima BOS dan 112.559 penerima BOP belum menyampaikan laporan minimal 50% realisasi penggunaan Dana BOSP Tahap 1 2024.
- 6.053 penerima BOS dan 4.198 penerima BOP belum mendapatkan konfirmasi dari Dinas Pendidikan tentang nilai sisa Dana BOSP 2024.
- 178 penerima BOS dan 435 penerima BOP belum menyampaikan laporan Dana BOSP 2023.
Langkah-Langkah Penyampaian Laporan
Sekolah harus menyampaikan laporan online tentang realisasi penggunaan Dana BOSP 2023 hingga tanggal 25 Juni 2024, dengan persyaratan berikut:
- Konfirmasi sisa Dana BOSP tahun 2023 pada sistem Manajemen RKAS (MARKAS).
- Laporan realisasi Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap I 2024 minimal 50% disampaikan pada sistem Aplikasi RKAS (ARKAS).
- Penyelesaian transaksi belum selesai untuk PBJ disampaikan melalui SIPLah.
Informasi Lebih Lanjut
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi situs web resmi Ditjen PAUD Dikdasmen.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua pelajar dan pengajar di sekolah dan kampus. Tetap semangat dalam menyusun laporan dan pastikan semuanya selesai tepat waktu agar dana BOSP bisa segera digunakan!