Kenapa Lampu Sein Motor dan Mobil Berwarna Kuning?

Pernahkah Anda bertanya-tanya, kenapa lampu sein motor atau mobil berwarna kuning? Padahal, warna ini sudah menjadi standar yang dibawa dari pabrik sejak lama. Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita jelajahi sejarah dan alasan di balik penggunaan warna kuning pada lampu sein kendaraan.
Sejarah Penggunaan Lampu Sein Kuning
Tahukah Anda bahwa aturan penggunaan warna kuning pada lampu sein sudah ada sejak tahun 1949? Ya, benar. Aturan ini muncul dari konvensi di Vienna, Austria, yang merupakan hasil penelitian dari berbagai pabrik mobil dan motor. Sejak itu, penggunaan warna kuning pada lampu sein menjadi standar global yang diikuti oleh hampir semua produsen kendaraan.
Alasan dan Kelebihan Penggunaan Warna Kuning pada Lampu Sein
1. Kontras dengan Warna Latar Belakang
Salah satu alasan utama penggunaan warna kuning pada lampu sein adalah kontras yang dihasilkannya dengan berbagai latar belakang. Kontras yang baik ini sangat penting, terutama dalam kondisi cuaca buruk atau cahaya yang kurang baik, seperti saat hujan atau kabut. Pengemudi dan pejalan kaki bisa lebih mudah melihat lampu sein kuning dalam situasi yang kurang ideal, sehingga membantu mengurangi risiko kecelakaan.
2. Mudah Dikenali
Warna kuning dikenal karena kemampuannya yang cepat dikenali oleh mata manusia. Dalam situasi darurat di mana pengemudi atau pejalan kaki harus merespons dengan cepat, warna kuning bisa sangat membantu. Dibandingkan dengan warna lain, warna kuning lebih mudah menarik perhatian dan mengurangi risiko kesalahan interpretasi saat kendaraan ingin berbelok atau ganti arah.
3. Keterlihatan di Malam Hari
Selain itu, warna kuning juga lebih mudah dilihat di malam hari dibandingkan warna lainnya. Mengapa demikian? Karena warna kuning memiliki kecerahan yang cukup untuk tetap terlihat jelas tanpa menyilaukan mata. Hal ini penting untuk mengurangi risiko kecelakaan di malam hari ketika visibilitas sudah berkurang. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk tidak mengganti warna lampu sein dengan warna lain, karena dapat menimbulkan bahaya.
Peraturan Pemerintah tentang Warna Lampu Sein
Tidak hanya penting dari segi keamanan, penggunaan warna kuning pada lampu sein juga diatur oleh hukum. Di Indonesia, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2012, Pasal 23 tentang Kendaraan. Peraturan ini menjelaskan tentang sistem warna lampu yang digunakan pada kendaraan, termasuk lampu sein kuning.
Kesimpulan
Jadi, mengapa lampu sein motor dan mobil berwarna kuning? Dari sejarah yang panjang sejak tahun 1949 hingga kelebihan-kelebihannya seperti kontras yang baik, mudah dikenali, dan keterlihatan di malam hari, warna kuning memang pilihan yang tepat untuk lampu sein kendaraan. Selain itu, penggunaan warna ini juga diatur oleh hukum, menjadikannya standar yang harus diikuti oleh semua produsen kendaraan.
FOKUS BLOG sangat merekomendasikan untuk tetap menggunakan warna kuning pada lampu sein demi keselamatan Anda dan pengguna jalan lainnya. Jangan tergoda untuk mengganti warna lampu sein dengan warna lain, karena risiko yang ditimbulkan jauh lebih besar daripada keuntungannya.
Semoga artikel ini membantu Anda memahami alasan di balik penggunaan warna kuning pada lampu sein kendaraan. Jika Anda memiliki pertanyaan atau ingin berbagi pengalaman, jangan ragu untuk menghubungi kami di FOKUS.CO.ID. Tetap aman di jalan dan selalu waspada!