Sebutkan Regulasi yang Mengatur Batas Wilayah Indonesia

Table of Contents

Gambar batas wilayah Indonesia

Sebutkan Regulasi yang Mengatur Batas Wilayah Indonesia?

Pertanyaan:
Sebutkan regulasi yang mengatur batas wilayah Indonesia?

Jawaban:
Batas wilayah Indonesia diatur dalam berbagai regulasi, baik nasional maupun internasional, yang bertujuan untuk memastikan kejelasan wilayah kedaulatan serta administrasi negara. Berikut beberapa regulasi utama yang mengatur batas wilayah Indonesia:

  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara
    Regulasi ini menjadi dasar hukum penentuan batas wilayah negara Indonesia, baik batas darat, laut, maupun udara.

  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    Mengatur batas administrasi desa dan kelurahan sebagai bagian dari pemerintahan tingkat bawah.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
    Menjelaskan pembagian urusan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk pengelolaan batas wilayah.

  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah
    Regulasi teknis tentang tata cara penetapan dan penegasan batas antar daerah secara administratif.

  5. UNCLOS 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea)
    Konvensi internasional ini menjadi dasar hukum batas wilayah laut Indonesia, dan telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU Nomor 17 Tahun 1985.

Mengapa Batas Wilayah Penting Diatur?

Pengaturan batas wilayah sangat penting untuk berbagai aspek, seperti:

  • Menjaga kedaulatan negara secara utuh.
  • Memberikan kepastian hukum antara wilayah administrasi.
  • Mencegah terjadinya konflik batas antar daerah.
  • Mempermudah perencanaan pembangunan, pelayanan publik, dan tata ruang.

Siapa yang Berwenang Menetapkan Batas Wilayah?

Penetapan batas wilayah menjadi tanggung jawab beberapa instansi, antara lain:

  • Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): sebagai otoritas utama dalam penegasan batas administrasi wilayah.
  • Badan Informasi Geospasial (BIG): sebagai penyedia data geospasial dan peta dasar.
  • Pemerintah Daerah: yang mengusulkan, mengklarifikasi, dan menyepakati batas dengan daerah tetangga.