Sistem Pemerintahan di Indonesia dari 1945 hingga Sekarang

Table of Contents

infografis dalam format landscape yang merangkum sistem pemerintahan di Indonesia dari tahun 1945 hingga sekarang.

FOKUS
kali ini akan membahas secara mendalam dan lengkap tentang sistem pemerintahan di Indonesia 1945-sekarang, sebuah topik penting yang perlu dipahami oleh para pengajar, guru, dan orang tua siswa dalam mendampingi proses belajar anak-anak. Pemahaman yang baik tentang sistem pemerintahan akan membantu siswa memahami dinamika politik, sejarah, serta struktur ketatanegaraan bangsa Indonesia.

Indonesia telah mengalami berbagai perubahan sistem pemerintahan sejak meraih kemerdekaan pada tahun 1945. Pergantian sistem ini mencerminkan respons terhadap kondisi politik, sosial, dan ekonomi pada masanya. Mulai dari sistem parlementer hingga sistem presidensial, masing-masing membawa karakteristik dan pengaruh tersendiri.


📌 Pengantar: Apa Itu Sistem Pemerintahan?

Sistem pemerintahan adalah cara atau mekanisme suatu negara mengelola kekuasaan pemerintahan. Secara umum, terdapat tiga jenis sistem pemerintahan yang berlaku di berbagai negara:

  • Presidensial

  • Parlementer

  • Campuran (semi-presidensial atau quasi parlementer)

Indonesia sendiri telah melewati ketiga sistem ini dalam berbagai periode sejarahnya.


📚 Jenis-Jenis Sistem Pemerintahan yang Pernah Dianut Indonesia

1. Sistem Pemerintahan Parlementer

Sistem ini menempatkan kekuasaan eksekutif di bawah pengawasan legislatif.

Ciri-ciri utama sistem parlementer:

  • Kepala negara (raja/ratu atau presiden) berbeda dengan kepala pemerintahan (perdana menteri).

  • Kabinet bertanggung jawab langsung kepada parlemen.

  • Perdana menteri dipilih dari anggota parlemen.

  • Kabinet bisa dibubarkan oleh kepala negara atas usulan perdana menteri.

  • Pemilu dapat digelar sebelum masa jabatan berakhir jika kabinet kehilangan dukungan parlemen.

2. Sistem Pemerintahan Parlementer Semu (Quasi Parlementer)

Sistem ini pernah diterapkan pada masa Republik Indonesia Serikat (RIS). Disebut "semu" karena tidak sepenuhnya mengikuti prinsip parlementer.

Ciri-ciri sistem parlementer semu:

  • Presiden masih berperan kuat, termasuk membentuk dan mengangkat perdana menteri.

  • Parlemen tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap kebijakan pemerintah.

  • Presiden merangkap sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

3. Sistem Pemerintahan Presidensial

Inilah sistem pemerintahan yang berlaku di Indonesia hingga saat ini.

Ciri-ciri utama sistem presidensial:

  • Presiden berfungsi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

  • Menteri-menteri ditunjuk dan bertanggung jawab kepada presiden, bukan parlemen.

  • Parlemen tidak dapat membubarkan pemerintah, begitu pula sebaliknya.

  • Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu lima tahunan.

  • Masa jabatan presiden ditentukan oleh konstitusi.


🔍 Perjalanan Sistem Pemerintahan Indonesia dari 1945 hingga Sekarang

Mari kita lihat perkembangan sistem pemerintahan di Indonesia dari masa ke masa, sesuai dengan fase sejarah politik dan konstitusionalnya.

1. Pascakemerdekaan (1945–1949)

  • Bentuk Pemerintahan: Republik

  • Sistem: Presidensial

  • Konstitusi: UUD 1945

Setelah proklamasi kemerdekaan, Indonesia menggunakan sistem pemerintahan presidensial, dengan Soekarno sebagai presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden.

FOKUS: Sistem ini dipilih karena situasi negara masih belum stabil dan membutuhkan pemusatan kekuasaan yang kuat untuk menjaga ketertiban.


2. Republik Indonesia Serikat (1949–1950)

  • Bentuk Pemerintahan: Republik Serikat

  • Sistem: Parlementer Semu

  • Konstitusi: Konstitusi RIS

Setelah Konferensi Meja Bundar (KMB), Indonesia menjadi negara serikat dan menganut sistem pemerintahan quasi parlementer.

Presiden memiliki kekuasaan dominan, dan parlemen tidak punya peran penting dalam pemerintahan.


3. Pasca RIS (1950–1959)

  • Bentuk Pemerintahan: Republik Kesatuan

  • Sistem: Parlementer

  • Konstitusi: UUDS 1950

Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan dan menerapkan sistem parlementer penuh. Namun, sistem ini tidak bertahan lama karena dianggap tidak stabil dan menimbulkan ketegangan politik yang berkepanjangan.


4. Pemerintahan Orde Lama (1959–1966)

  • Bentuk Pemerintahan: Republik

  • Sistem: Presidensial

  • Konstitusi: UUD 1945 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959)

Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden dan mengembalikan konstitusi ke UUD 1945, sekaligus memulihkan sistem presidensial.

Demokrasi terpimpin menjadi corak utama sistem politik saat itu, dengan presiden memegang kekuasaan besar.


5. Pemerintahan Orde Baru (1966–1998)

  • Bentuk Pemerintahan: Republik

  • Sistem: Presidensial

  • Konstitusi: UUD 1945

Setelah Soeharto menggantikan Soekarno, Orde Baru menekankan stabilitas politik dan pembangunan ekonomi. Sistem presidensial tetap diterapkan, namun cenderung otoriter dan sentralistik.


6. Pemerintahan Reformasi (1998–Sekarang)

  • Bentuk Pemerintahan: Republik

  • Sistem: Presidensial

  • Konstitusi: UUD 1945 (hasil amandemen)

Reformasi dimulai setelah Soeharto mundur pada 1998, dan membawa angin segar berupa amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali. Sistem presidensial tetap dipertahankan namun dengan penguatan fungsi legislatif dan yudikatif, serta pemilu presiden langsung yang pertama kali digelar pada tahun 2004.


🔎 Kesimpulan: Refleksi Sistem Pemerintahan Indonesia

Sejak kemerdekaan hingga saat ini, sistem pemerintahan di Indonesia 1945-sekarang telah mengalami transformasi signifikan. Dimulai dari sistem presidensial awal, beralih ke parlementer dan parlementer semu, lalu kembali ke presidensial dengan berbagai penyempurnaan pasca reformasi.

FOKUS menyarankan agar materi ini dimanfaatkan oleh para pengajar sebagai bahan ajar kontekstual yang membantu siswa memahami dinamika sejarah politik Indonesia. Bagi orang tua, pemahaman ini juga penting untuk mendampingi anak dalam belajar di rumah.


🧩 Kata Kunci Terkait:

  • sistem pemerintahan di Indonesia dari masa ke masa

  • sejarah sistem pemerintahan Indonesia

  • sistem parlementer dan presidensial

  • UUD 1945 dan konstitusi RIS

  • perbedaan sistem pemerintahan orde lama dan reformasi